Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerjasama tiga kementerian Pendididkan dan Kebudayaan (Kemendikbud),
Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa tujan PIP?
PIP
dirancang untuk membantu anak anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan
miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan
menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus
SMA/ SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus
standar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari
kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah
agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan
biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak
langsung.
Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP?)
KIP
diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini
memberi jaminan dan kepastian anak anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima
bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak
mendapatkan 1 (satu) KIP.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Siswa dapat
mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga
pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat
meminta Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa
terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Berapa besaran dana manfaat PIP?
1.Peserta
didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000, per tahun.
2.Peserta
didk SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000, per tahun.
3.Peserta
didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000, per tahun.
Detail
jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan
PIP Kemendikbud Tahun 2016.
Apa kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1.Menyimpan
dan menjaga KIP dengan baik.
2.PIP
merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan
yang relevan.
3.Terus
belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
Dana PIP
dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didk, seperti membeli
perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik
tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bagaiman jika KIP hilang/rusak?
Kartu
menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilan/rusak, pemilik kartu dapat
segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik
wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan
PIP?
Ada. Selain
pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang
dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Sumber : indonesiapintar.kemendikbud.go.id