PIP "Program Indonesia Pintar"

 

Pip

Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerjasama tiga kementerian Pendididkan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Apa tujan PIP?

PIP dirancang untuk membantu anak anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/ SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus standar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Mengapa harus ada Kartu Indonesia Pintar (KIP?)

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1.Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000, per tahun.

2.Peserta didk SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000, per tahun.

3.Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000, per tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Apa kewajiban peserta didik penerima dana PIP?

1.Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.

2.PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.

3.Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didk, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bagaiman jika KIP hilang/rusak?

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilan/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Apakah ada lembaga yang mengawasi pelaksanaan PIP?

Ada. Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

 

Sumber : indonesiapintar.kemendikbud.go.id

Related Posts