Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia
untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya
Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of
Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Pada tanggal ini, beragam lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah dan
pegawai BUMN hingga pelajar disarankan untuk mengenakan batik.
Sejarah Batik :
Batik
pertama kali diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat
mengikuti konferensi PBB. Batik Indonesia didaftarkan untuk mendapat status
intangible cultural heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor
Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia,
pada 4 September 2008.[6] Pengajuan itu pun membuahkan hasil bagi pemerintahan
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Pada
9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan
dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi. Batik dikukuhkan pada sidang keempat
Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan
UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. Pada sidang tersebut batik resmi
terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi
di UNESCO. Sebelumnya selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang
sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi .
Badan PBB
untuk kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization, (UNESCO) kemudian menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan
untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible
Heritage of Humanity).
Pemerintah
Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik
Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya
perlindungan dan pengembangan batik Indonesia. Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi
Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju
Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Berdasarkan surat edaran
tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di
lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju
batik pada Rabu (2/10/2019).
Sengketa Batik :
Malaysia
pernah mengklaim batik adalah milik mereka. Polemik pun muncul akibat klaim
Negeri Jiran terhadap batik ini. Kemiripan kultur budaya antara Indonesia dan
Malaysia menjadi salah satu bibit penyebab perseteruan terkait perebutan hak
milik. Garis histori yang sama serta kemiripan bahasa menjadi penyebab lainnya.
Tensi yang
terjadi antara Malaysia dan Indonesia sebenarnya bukan sekadar masalah batik,
persoalan lainnya seputar budaya, sosial dan politik membuat hubungan keduanya
menjadi semakin rumit. Perdebatan serupa ternyata tak hanya terjadi karena
batik saja, setelah itu Indonesia dan Malaysia juga berdebat perihal lagu
daerah Rasa Sayange yang digunakan oleh Malaysia dalam iklan promosi
pariwisatanya.
Sumber : wikipedia