BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 dan Raperda RPJMD Kota Bogor tahun 2019-2024 pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (15/07/2019) sore. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2020 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2,19 Triliun.
Bima mengatakan, Pemkot Bogor tahun 2020 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2,19 Triliun. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 1,01 Triliun atau 46,25 % dari target Pendapatan Daerah.
Kebijakan PAD antara lain dari pajak dan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, Bangun Guna Serah (BGS)/ Bangun Serah Guna (BSG), Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah.
Mengenai dana perimbangan pada tahun 2020 kata Bima, ditargetkan sebesar Rp. 935 Miliar atau 42,8 % dari target pendapatan daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 239 Miliar atau 10,95% dari target pendapatan daerah.
Untuk belanja daerah Kota Bogor tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp. 3,08 Triliun terdiri dari, belanja tidak langsung sebesar Rp. 1,36 Triliun atau 44,25 % dari belanja daerah yang terdiri dari belanja pegawai ditargetkan sebesar Rp. 1,18 Triliun atau 86,97 % dari belanja tidak langsung.
“Kebijakan belanja modal prioritas pembangunan infrastruktur dan perbaikan kualitas lingkungan tahun 2020 diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang mendukung Penataan Kawasan Suryakencana, Naturalisasi sungai Ciliwung dan Penataan Kawasan Taman Topi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pembiayaan daerah Kota Bogor tahun 2020 diperkirakan sebesar Rp. 31,18 Miliar. Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah meliputi Penyertaan Modal Daerah diperkirakan sebesar Rp. 34,3 Miliar dan Pembayaran Pokok Utang diperkirakan sebesar Rp. 5,5 Miliar.
“Dokumen KUA/PPAS Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 disusun dengan harapan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat mempedomani dan mengimplementasikan secara bertanggung jawab dan profesional. Dengan demikian masyarakat Kota Bogor dapat merasakan manfaatnya secara optimal dari pembangunan yang telah direncanakan tersebut,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono dan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono, Jajat Sudrajat, Sopian dan anggota DPRD lainnya, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. {*}