WALIKOTA BOGOR BIMA ARYA MENINJAU PROYEK PEMBANGUNAN FLYOVER DI JALAN RE MARTADINATA


BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan peninjauan terhadap proyek pembangunan flyover di Jalan RE Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (18/07/2019). Peninjauan lapangan tersebut dilakukan Bima Arya untuk memastikan proses pembangunan berjalan dengan baik serta diharapkan bisa rampung tepat waktu.

Bima Arya tiba di lokasi proyek sekitar jam 12.30 WIB. Kedatangannya disambut langsung oleh jajaran kontraktor PT Brantas Abipraya. Bima mendapatkan pemaparan singkat mengenai kondisi proyek, mulai dari informasi umum, teknis, progres pembangunan, hingga hambatan.

Kepada Bima Arya, kontraktor menyebut ada empat hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang didanai pemerintah pusat melalui APBN 2018-2019 dengan nilai Rp 97,4 miliar itu.

Hambatan yang dimaksud antara lain jaringan utilitas eksisting di Jalan RE Martadinata, baru dapat direlokasi seluruhnya pada 25 April 2019. Lalu, adanya pemberhentian pekerjaan di area pembebasan lahan dinding penahan tanah sisi kanan STA 0+500 sampai STA 0+575.

Area lokasi pekerjaan yang minim juga turut menjadi salah satu hambatan karena membutuhkan sistem buka tutup jalur di area proyek. Terakhir, utilitas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga saat ini masih dalam proses relokasi.

“Tadi saya mendengar penjelasan di lapangan dari kontraktor. Sejauh ini masih on progress, on schedule. Sudah sekitar 41 persen. Target on schedule Desember (2019) Insya Allah selesai,” ungkap Bima Arya di sela peninjauan.

Bima menambahkan, hambatan-hambatan dalam pengerjaan proyek tersebut akan segera dibantu fasilitasi oleh jajaran Pemkot Bogor supaya bisa berjalan sesuai yang diharapkan. “Kami akan membantu memfasilitasi terkait kabel utilitas milik PT KAI supaya progresnya bisa jalan. Rasanya itu bisa didorong segera dalam waktu dekat ini,” katanya.

Terkait masih adanya sengketa lahan, kata Bima, sudah diberikan solusi dengan sistem konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di Pengadilan. Sistem ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penitipan ganti rugi di Pengadilan dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannya, atau objek sedang menjadi objek perkara.

“Sudah dititipkan di Pengadilan, sudah konsinyasi. Jadi bisa diputuskan oleh Pengadilan. Kalau masih memang belum selesai sengketanya, nanti akan dibacakan oleh Pengadilan. Insya Allah itu juga bisa,” jelasnya.

“Saya titip kepada kontraktor untuk mengutamakan keselamatan kerja, kemudian pengaturan lalu lintas dikoordinasikan dengan kepolisian supaya kemacetannya bisa dikendalikan disini,” tambah Bima.

Jika tidak ada aral melintang, serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand Over/PHO) Flyover Martadinata akan dilakukan pada 19 Desember 2019 mendatang. {*}

Related Posts